Nasional

Tanggal Merah 2027 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ada 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama

peristiwapalu
9 views
Bagikan berita Bantu sebarkan informasi ini kepada pembaca lainnya.

Pemerintah telah menetapkan daftar tanggal merah untuk tahun 2027. Dalam keputusan tersebut, terdapat 18 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional serta 8 hari cuti bersama.

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.

SKB tersebut ditandatangani di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Menko PMK Pratikno menyampaikan, keputusan mengenai kalender libur 2027 sebelumnya telah dibahas melalui Rapat Tingkat Menteri.

“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari. Jadi, ada 18 hari libur nasional dan 8 cuti bersama,” ujar Pratikno, dikutip dari detik.com.

Ia menjelaskan, penetapan tanggal libur tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek. Untuk libur nasional, tanggal yang ditetapkan bersifat tetap. Sementara itu, penentuan cuti bersama mempertimbangkan kelancaran aktivitas masyarakat.

Pertimbangan tersebut mencakup pelaksanaan ritual keagamaan pada hari besar keagamaan, posisi tanggal terhadap Sabtu dan Minggu, hingga kebutuhan masyarakat pada periode mudik Lebaran.

“Hal ini sudah mempertimbangkan banyak hal. Baik yang libur nasional itu adalah sudah fix, sedangkan yang cuti bersama itu mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya posisinya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran, dan lain-lain,” katanya.

Ruang pembaca

Komentar (0)

Belum ada komentar Jadilah pembaca pertama yang memberikan tanggapan.